Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelas! Aher Tidak Bisa Gantikan Sandiaga Uno Sebagai Wagub DKI, Begini Penjelasannya

Jelas! Aher Tidak Bisa Gantikan Sandiaga Uno Sebagai Wagub DKI, Begini Penjelasannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mundurnya mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) sebagai bacaleg DPR RI menyimpan banyak pertanyaan, bahkan sejumlah politisi menduga, penarikan berkas tersebut karena bakal mengantikan posisi Sandiaga Uno sebagai Wagub DKI. Ternyata untuk menduduki jabatan itu, Kemendagri tegaskan bahwa hal itu sangat tidak mungkin.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur hal itu. Bahwa dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf o diatur, calon kepala daerah belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama. Dengan demikian, kepala daerah tak boleh turun jabatan menjadi wakil kepala daerah.

"Kepala daerah tidak boleh turun jadi wakil kepala daerah," terangnya di Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Ia menambahkan pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang tersebut diatur, calon wakil gubernur disyaratkan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah selama dua kali masa jabatan yang sama. Begitu pula dengan Aher sudah dua periode menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

"Pak Aher sudah dua kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI," tambahnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: