Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suara Parpol Terancam Hangus, Lihat Penjelasannya

Suara Parpol Terancam Hangus, Lihat Penjelasannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Suara partai politik peserta pemilu yang tidak lolos bakal dianggap hangus atau tidak dapat digunakan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI. Hal itu dikarenakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam pemilu 2019 sebesar 4%.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas seperti yang telah ditentukan yakni sebesar 4%, maka dianggap hangus atau tidak terpakai. Sehingga suara tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI. Namun, suara tersebut masih dapat digunakan untuk kursi pada tingkat kabupaten/kota. 

"Ambang batas hanya berlaku pada tingkat DPR RI," imbuhnya. 

Hasyim menambahkan, saat ini hasil tersebut belum dapat diketahui karena menunggu hasil perolehan suara sah nantinya. Karenanya, suara yang diperhitungkan hanya suara partai yang memenuhi ambang batas.

"Jadi yang diperhitungkan hanya parpol yang memenuhi ambang batas parliamentary threshold 4%," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: