Kepolisian bakal memanggil ahli untuk meminta pendapat akan tindak lanjut proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah atas perlakuan Presiden PKS, Sohibul Iman.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengatakan pihaknya akan memanggil ahli. Hal ini untuk melihat apakah unsur acaranya sudah terpenuhi proses pencabutan, atau dapat diproses hukum kembali dengan tahap proses penyelidikan lanjutan.
"Nah ini perlu didiskusikan kepada ahli. Yang terpenting adalah berkaitan dengan hukum acaranya. Kita akan gali karena ada tahapan yang lalu agar nanti tidak jadi polemik," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil upaya hukum terkait kasus itu. Karena hal tersebut penting, jangan sampai salah dalam proses penerapan hukum acara. Sebab, setelah Fahri membatalkan pencabutan pelaporan pada 26 Juni 2018, Sohibul belum pernah dipanggil. Polisi pun belum mengagendakan pemanggilan.
"Belum (dipanggil). Apalagi dalam kondisi sekarang ini kan lagi ada kemeriahan pesta demokrasi. (Pemanggilan) belum diagendakan," terangnya.
Perlu diketahui, Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: