Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemda Wajib Punya Data Rumah Tak Layak Huni

Pemda Wajib Punya Data Rumah Tak Layak Huni Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah daerah (pemda) diimbau memiliki data rumah tidak layak huni (RTLH) masyarakat dan kawasan kumuh. Kedua data tersebut sangat dibutuhkan agar pemerintah pusat bisa menyalurkan bantuan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah masing-masing.

Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dwityo Akoro Soeranto mengatakan, pemda harus memiliki data yang pasti tentang RTLH milik masyarakat dan kawasan kumuh yang ada di daerahnya.

"Salah satunya dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah," kata Dwityo Akoro Soeranto di Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Dengan SK mengenai kawasan kumuh tersebut, lanjut Dwityo, menunjukkan pemda serius memberikan perhatian khusus. Dengan data tersebut, pemda dapat berkolaborasi dengan pemerintah pusat dalam penanggulangan masalah kumuh dan RTLH.

Ia menuturkan, Kementerian PUPR memiliki program stimulan, baik di sektor pembangunan infrastruktur dan perumahan rakyat yang dapat dimanfaatkan pemda. Di sektor perumahan, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) untuk rumah bersubsidi, pembangunan rusun dan rumah khusus.

"Program penyediaan perumahan ditujukan untuk membantu masyarakat agar dapat memiliki rumah yang layak huni. Selain itu, program tersebut berkolaborasi dengan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya. Jadi selain infrastruktur dibantu, rumah-rumah masyarakat yang tidak layak huni juga diperbaiki," pungkasnya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: