Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perbankan di Sumut Diharapkan Permudah Kredit UMKM

Perbankan di Sumut Diharapkan Permudah Kredit UMKM Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Medan -

Untuk mempermudah pengucuran dana kredit para UMKM, diharapkan perbankan di Sumut tidak mempersulit persyaratan dalam pencairan yang telah diajukan UMKM.

Hal ini dikatakan Sekretaris provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Sabrina saat menerima audiensi Kepala Regional OJK 5 Sumbagut Lukdir Gultom, di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

"Selama ini masih ada kesan tebang pilih dari perbankan dalam mengucurkan kredit. Realisasi kredit bagi UMKM lebih sulit dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan besar yang yang mengajukan kredit. Ini kenyataan di lapangan yang kita temui,” ujarnya, Rabu (15/8/2018).

Karenanya, Sabrina  juga mengimbau agar diadakan sosialisasi kepada para pelaku UMKM sebelum program Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dilaksanakan. Juga perlunya pendampingan bagi para pelaku ekonomi khususnya UMKM.

"Jadi bukan hanya program, tapi realisasinya tidak ada. Nanti kita disebut sebagai pemberi harapan palsu (PHP), sebab Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sangat baik. Sehingga ada pemerataan, khususnya dari segi keuangan dapat merata bagi seluruh masyarakat," ujarnya.

Kepala Regional 5 OJK 5 Sumbagut Lukdir Gultom menyampaikan, bahwa pembentukan TPAKD ini merupakan inisiasi melalui kementerian dalam negeri. TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan yang bertujuan untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah.

"Intinya Bapak Presiden  ingin meningkatkan akses keuangan bagi pelaku UMKM. OJK diminta mengawasi, agar industri keuangan itu bukan hanya kepada yang besar-besar saja. Tetapi agar UMKM dapat memperoleh kredit dari industri jasa keuangan. Dan otoritas industri jasa keuangan ada di OJK,” katanya.

Untuk itu, OJK datang kepada Pemprovsu, untuk menindaklanjuti instruksi dari Presiden tersebut terkait pembentukan TPAKD. Karena UMKM tersebut dibawah kewenangan dari gubernur. 

“Agar OJK mengetahui kebutuhan dari UMKM tersebut. Karenanya perlu kolaborasi antara OJK dan Pemda. Sektor riilnya di bawah gubernur dan industri keuangannya OJK,” kata Lukdir," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: