Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Keluarkan Paket Kebijakan Ekspor dan Devisa

OJK Keluarkan Paket Kebijakan Ekspor dan Devisa Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Rabu (15/8/2018), mengeluarkan paket kebijakan Otoritas Jasa Keuangan Agustus 2018 untuk mendorong peningkatan ekspor dan pertumbuhan devisa Negara.

Paket kebijakan ini merupakan bagian dari rencana kerja OJK yang disiapkan sesuai dengan tugas dan fungsi OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

"Paket kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan di sektor produktif, sehingga meningkatkan multiplier effect terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, serta mendorong ekspor," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Setidaknya ada empat kebijakan yang dikeluarkan untuk mendorong ekspor dan industri penghasil devisa. Pertama, memberikan insentif bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ke industri yang berorientasi ekspor, industri penghasil barang substitusi impor dan industri pariwisata. Insentif yang dilakukan, di antaranya melalui penyesuaian ketentuan prudensial, seperti ATMR, BMPK, penyediaan modal inti, dan kualitas aktiva.

"Kedua, merevitalisasi peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui refocusing peran LPEI untuk lebih fokus pada pembiayaan industri berorientasi ekspor, meningkatkan peran LPEI dalam penyedia instrumen hedging untuk transaksi ekspor, dan penyedia re-asuransi untuk asuransi terkait ekspor," jelasnya.

Kemudian menfasilitasi penyediaan sumber pembiayaan dari pasar modal untuk pengembangan 10 kawasan strategis pariwisata nasional selain Bali. Terakhir, memfasilitasi KUR Klaster untuk pengembangan UMKM di sektor pariwisata lewat kerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian

Menurut Wimboh, kebijakan OJK tidak hanya melalui penyesuaian ketentuan, namun juga dapat dilakukan dalam bentuk mendorong sinergi antar-kementerian dan lembaga terkait, di antaranya melalui program bank wakaf mikro, BUMDES, dan KUR Klaster.

"OJK bersama Pemerintah dan Bank Indonesia terus melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan. OJK memandang masih terdapat ruang yang cukup dalam koridor kehati-hatian untuk melaksanakan beberapa kebijakan yang diutamakan akan mendorong ekspor dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas industri jasa keuangan nasional," ungkap Wimboh.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: