Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua KPK 'Diserang' Bawahannya, Ini Penyebabnya

Ketua KPK 'Diserang' Bawahannya, Ini Penyebabnya Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saat ini KPK tengah melakukan proses rotasi kepada para pejabat setara eselon II dan eselon III di lingkup internal lembaga anti rasuah itu. Melihat hal tersebut,  Wadah Pegawai (WP) KPK meminta proses rotasi dihentikan sementara, sebelum ada proses yang akuntabel dan tahapan yang jelas.

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan pihaknya menyatakan sikap agar pimpinan menghentikan mutasi (rotasi) struktural sebelum ada proses transparan dan akuntabel yang diukur dengan adanya aturan main, kriteria, dan tahapan yang jelas. Sebenarnya, lanjut Yudi, rotasi dan mutasi adalah hal lumrah, namun bakal jadi persoalan jika tidak transparansi, sebab dapat berpotensi merusak independensi KPK.

"Rotasi dan mutasi merupakan hal lumrah dalam proses berorganisasi. Menjadi persoalan ketika proses mutasi dilakukan tanpa kriteria, transparansi, dan tata cara yang jelas " terangnya  di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Menurutnya, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 5 UU KPK, hal tersebut berangkat dari kondisi bahwa KPK berjalan bukan karena sikap suka atau tidak, melainkan didasarkan pada sistem yang dibangun secara kuat sehingga memastikan organisasi dijalankan secara transparan dan akuntabel. Sistem itu, disebutnya, mencegah potensi korupsi di KPK. Atas dasar itu, ia menilai rotasi dan mutasi harus dilakukan dengan pedoman, kriteria, dan aturan yang jelas.

"Tanpa ada itu, maka rotasi dan mutasi berpotensi menjadi sarana menyingkirkan orang-orang yang berupaya untuk tetap kritis dalam menjalankan roda organisasi," tegasnya.

Ia menambahkan pasca-diadakan hearing dengan pimpinan, rotasi dan mutasi hanya diundur pelaksanaannya tanpa ada proses assessment dan uji kompetensi dari aspek manajemen serta keahlian pada bidang tertentu sebagaimana praktik selama 15 tahun dalam mengelola SDM KPK.

Sementara itu Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyebutkan rotasi jabatan eselon II dan III di internal KPK adalah proses yang normal. Sehingga tidak perlu dikhawatirkan terkait proses tersebut. Soal protes yang dilayangkan Wadah Pegawai (WP) KPK, ia telah menampungnya. Bahkan dirinya memastikan rotasi yang dilakukan sudah sesuai aturan.

"Karena kan rotasi itu alamiah, mestinya 2 tahun sekali rotasi," imbuhnya. 

Menurutnya, rotasi tersebut sangat diperlukan, karena ada pejabat yang sudah menduduki kursinya hingga bertahun-tahun. 

"Ada yang 8 tahun tidak pernah pindah tempat," katannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: