Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapat Panggilan KPK, Wakil Ketua BPK Mangkir

Dapat Panggilan KPK, Wakil Ketua BPK Mangkir Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bahrullah Akbar tidak memenuhi panggilan dalam penyidikan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, KPK pada Rabu memanggil Bahrullah sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.

"Tidak datang. Ada pemberitahuan pada KPK bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang menjalankan ibadah haji," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Selain Bahrullah, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti juga pada Rabu tidak memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka Yaya.

"Belum diperoleh informasi terkait dengan ketidakhadiran saksi," ucap Febri.

Sedangkan saksi lainnya, Wakil Bendahara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rasta Wiguna juga tidak memenuhi panggilan diperiksa untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Amin Santono.

"Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis (16/8)," kata Febri.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (AMN), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (YP), Eka Kamaludin (EKK) seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu, dan Ahmad Ghiast (AG) dari pihak swasta sekaligus kontraktor.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: