Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bacaleg Gagal Lolos Persyaratan KPU, Pengamat: Parpolnya Tidak Siap

Bacaleg Gagal Lolos Persyaratan KPU, Pengamat: Parpolnya Tidak Siap Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Ray Rangkuti menyebutkan fenomena sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak lolos persyaratan mengindikasikan ketidaksiapan partai politik (parpol) menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2019.

"Parpol memiliki tanggung jawab moral dan politik," kata Ray di Jakarta Rabu.

Ray menyatakan parpol memiliki tanggung jawab moral dengan menyodorkan nama bacaleg yang tidak pernah terjerat kasus pidana dan memenuhi persyaratan dan aturan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan rekapitulasi penetapan daftar calon sementara (DCS) DPR RI pada Pemilu 2019.

Ray menekankan agar partai politik mempersiapkan secara serius persyaratan dan profil bakal calon anggota legislatif. KPU merilis tiga dari 16 parpol yang memiliki 100 persen bacaleg lolos persyaratan aturan yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

KPU juga mencatat Partai Berkarya yang memiliki bacaleg terbanyak tidak memenuhi syarat mencapai 142 dari 575 bacaleg yang didaftarkan. Ray menuturkan tingkat kepercayaan publik yang rendah terhadap parpol sebagai penyebab kesulitan menghadirkan bacaleg berkualitas dan kalkulasi meraih angka ambang batas masuk parlemen atau parliamentary threshold (PT) terutama bagi partai baru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: