Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diperiksa Tiga Kali oleh KPK, Idrus Kena Sengatan Korupsi PLTU Riau?

Diperiksa Tiga Kali oleh KPK, Idrus Kena Sengatan Korupsi PLTU Riau? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham enggan membeberkan materi pemeriksaannya usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Hari ini memang sengaja saya minta dituntaskan supaya tidak berkali-kali dipanggil, dan karena itu saya juga berterima kasih kepada penyidik karena melayani saya dalam rangka melengkapi keterangan yang diperlukan terkait tersangka Saudara Kotjo dan Eni," kata Idrus usai diperiksa sekitar 12 jam di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

KPK memeriksa Idrus, saat ini sebagai Menteri Sosial itu sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih (EMS) yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Karena itu cukup lama, saya katakan kalau bisa diselesaikan akan lebih bagus dan sekali lagi terima kasih kepada penyidik karena sampai jam berapa pun mau katanya pak Idrus siap. Saya katakan saya siap dan kalau bisa kita selesaikan," ujarnya pula.

Dikonfirmasi materi pemeriksaan, ia pun enggan menjelaskan lebih lanjut.

"Kalau masalah substansi biar penyidik saja kan tidak bagus saya sampaikan, biarlah penyidik," ujar Idrus.

Dalam pemeriksaan Idrus kali ini, KPK mengkonfirmasi terkait pertemuan-pertemuan pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ia juga enggan menjelaskan lebih lanjut apakah dirinya juga pernah terlibat dalam pertemuan tersebut.

"Pokoknya semuanya yang terkait yang saya ketahui sudah saya jelaskan semua. Kalau mau tanya penyidik," kata dia.

Sebelumnya, Idrus juga telah diperiksa KPK pada 19 Juli dan 26 Juli 2018 lalu. Artinya, mantan Sekjen Partai Golkar itu tela diperiksa sebanyak tiga kali oleh lembaga antirasuah.

KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut. Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen "fee" sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: