Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hore!! Bang Anies Batalkan Kenaikan Tarif Sewa Rusun, Tapi...

Hore!! Bang Anies Batalkan Kenaikan Tarif Sewa Rusun, Tapi... Kredit Foto: Antara/Jojon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan atau penyesuaian tarif sewa rumah susun sederhana (rusunawa).

Sebelumnya, Selasa (14/8), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta. khusus warga relokasi tarifnya menjadi Rp 272.000/bulan sedangkan warga umum jadi Rp 535.000/bulan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Meli Budiastuti mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap pergub tersebut sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Jadi untuk sementara pergub ini istilahnya di-hold dulu, dicabut dulu lah," katanya di Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Lanjutnya, Ia mengaku banyak masyarakat yang mengeluhkan soal kenaikan tarif rusun.

"Kita dapat masukan dari masyarakat penghuni, ada masyarakat penghuni mereka punya kemampuan mungkin tidak masalah, tapi kan masyarakat yang terbatas pasti itu masalah," tuturnya.

Selain itu, Katanya, pencabutan sementara pergub tersebut hanya berlaku untuk sejumlah rusun yang telah dihuni, baik oleh warga relokasi maupun warga umum. 

"Sedangkan, untuk 13 rusun baru yang sampai saat ini belum dihuni, tetap menggunakan Pergub Nomor 55 tersebut yang saat ini tengah dalam proses evaluasi dan kajian ulang." tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: