Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI: Berkurban Harus Penuhi 4 Syarat

MUI: Berkurban Harus Penuhi 4 Syarat Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Bogor -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengingatkan empat syarat yang wajib dipenuhi dalam melaksanakan kurban. Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bogor, Romli Eko Wahyudi dalam Seminar Nasional Penatalaksanaan Hewan Kurban yang Baik dan Benar, di Bogor, Kamis, menyebutkan syarat yang pertama yakni waktu penyembelihan.

"Waktu penyembelihan yakni tanggal 10 Dzhulhijah setelah sholat dan mendengarkan khutbah, sampai tanggal 11, 12 dan 13 Dzhulhijah sampai maghrib," katanya.

Ia menegaskan, pemotongan hewan kurban tidak boleh dilakukan sebelum shalat Idul Adha dan khutbah selesai dilakukan. Menurutnya, ada ditemukan warga yang melakukan pemotongan hewan kurban jam 7 pagi sebelum shalat Idul Adha dimulai, karena alasan hewan kurban yang akan dipotong jumlahnya banyak. "Kalau ini dilakukan namanya bukan kurban, sama seperti memotong hewan biasa," kata Romli.

Adapun syarat kedua, yakni jenis hewan kurban adalah sapi, kerbau, kambing, domba, atau yang serumpunnya. Hewan tersebut haruslah cukup umur, sehat, tidak cacat, dan gemuk.

"Hewan kurban harus sehat tidak boleh sakit, jika hewan sakit saat dipotong, tidak boleh disembelih, harus dipulihkan dulu kesehatannya," kata Romli.

Syarat berikutnya, penyembelih harus memenuhi syarat baligh, muslim, tahu ilmunya, dan terampil, sehat jasmani serta rohaninya, bebas dari luka atau penyakit yang dapat mencemari produk.

"Saat penyembelihan harus dapat melafalkan Bismillah Allahuakbar tidak boleh diwakilkan pengucapannya, harus orang yang menyembelih," katanya.

Berikutnya, alat penyembelih harus tajam, terpenuhi syarat halalnya (terpotong tiga saluran; darah, udara dan makanan).

Lebih lanjut Romli mengatakan, pada pelaksanaan kurban sering ditemukan perlakuan terhadap hewan sebelum disembelih yang kurang baik, kepanasan, kurang makan, dibiarkan kelaparan, dan tidak ada sekat antara hewan yang sedang disembelih dengan hewan yang belum disembelih.

"Juga ditemukan hewan belum mati sempurna sudah dikuliti," katanya.

Terkait hukum kurban dalam Islam adalah sunat muaqadah yakni sunat diwajibkan. Wajib bagi yang punya kelapangan rezeki.

"Sunat muaqadah ini sudah mendekati arah wajib. Jika sudah mampu berkurban wajib berkurban," kata Romli.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: