Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Dapat Remisi Dua Bulan, 2019 Bebas

Ahok Dapat Remisi Dua Bulan, 2019 Bebas Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas 1A Cipinang Jakarta Timur Andika D Prasetya mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat remisi pada 73 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati tiap 17 Agustus. Dengan demikian, Ahok bisa menghirup udara bebas pada bulan April 2019.

"Ahok dapat dua bulan," kata Andika saat ditemui di Lapas Klas 1A Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018).

Ia menjelaskan remisi diberikan hanya pada narapidana yang memenuhi kriteria, di antaranya berkelakuan baik dan berkontribusi untuk kegiatan di lapas selama menjalani masa hukumannya.

"Kreativitas warga binaan harus diapresiasi. Di sini (lapas) walau mereka tengah menjalani masa hukuman, tidak boleh ada yang berdiam diri, harus berkegiatan," jelas Andika.

Baca Juga: Bali Dukung Wacana Konser Artis Internasional di Indonesia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: