Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Akan Panggil OJK Soal Regulasi Fintech

DPR Akan Panggil OJK Soal Regulasi Fintech Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan, siap memfasilitasi para pelaku usaha financial technology (fintech) yang mengeluh kesulitan dalam menyikapi inkonsitensi regulasi yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komisi XI pun mengaku tak ragu akan memanggil OJK jika para pelaku fintech melaporkan kesulitannya ke parlemen

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supraktino menuturkan, regulasi yang konsisten dan visioner sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan suatu industri ke depannya. Jika tidak konsisten, dunia usaha menurutnya dipasikan akan kesulitan, tidak terkecuali mengenai aturan terhadap para penyelenggara fintech yang sedang mengejar izin permanen dari regulator.

Karena itu, apabila penyelenggara fintech merasa ada aturan yang tidak konsisten dan cenderung mempersulit perolehan izinnya, mereka diminta melaporkan keluhannya kepada DPR, baik ke Komisi XI ataupun 10 fraksi yang ada di DPR. Jika ada keluhan yang masuk, DPR siap memanggil OJK maupun pihak terkait lainnya, untuk menjelaskan dan mencari solusinya.

“Intinya, tolong kalau ada keluhan atau kesulitan, jangan segan-segan untuk menyampaikannya ke Komisi XI DPR,” ucap Hendrawan kepada wartawan. beberapa waktu lalu.

Dengan melaporkan keluhannya ke DPR, proses perizinan diharapkan juga bisa lebih cepat karena ada dorongan DPR.  Untuk saat ini sendiri mengenai aturan yang tampak inkonsisten karena terus berubah, Hendrawan menyatakan, siap mengecek apa saja yang diubah.

“Nanti Komisi XI akan membicarakan ini dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan,” ucap anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.

Hendrawan berupaya memahami adanya aturan ketat terkait industri fintech, sebagai bentuk kehati-hatian dari otoritas terkait untuk mencegah oportunisme. Akan tetapi, ia menegaskan, tidak dibenarkan juga jika aturan menjadi inkonsisten.

Hal tersebut justru bisa memicu banyak fintech ilegal yang beredar tanpa izin. Padahal akhir Juli lalu, OJK baru merilis adanya 227 fintech yang beroperasi ilegal. Jumlah ini bisa saja bertambah jika izin kian sulit diperoleh.

“Karena itu, perlu diberi masukan apa yang mempersulit pelaku usaha agar kita melakukan kontrol. Karena DPR itu lembaga kontrol,” tukasnya.

Senada, Amir Uskara dari Fraksi PPP juga melihat, aturan fintech yang berubah-ubah kerap menjadi keluhan pelaku usaha. Mengenai aturan yang ketat, ia memandang hal tersebut memang diperlukan untuk mengamankan kepentingan masyarakat. Hanya saja, aturan yang dibuat harusnya bisa sekonsisten mungkin.

“Saya berharap OJK konsisten dengan aturan-aturan yang dibuatnya,” ujarnya, Kamis (16/8).

Lebih lanjut ia memaparkan, agar iklim usaha fintech kondusif, OJK mesti terus melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang ada. Namun, otoritas tidak boleh mengenyampingkan pembukaan ruang yang seluas-luasnya untuk penyelenggara fintech yang belum memperoleh izin.

Sebelumnya Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, menyatakan aturan terkait perolehan izin di fintech memang bersifat dinamis. Perubahan bisa terjadi bergantung kondisi di dunia maupun dalam negeri.

Pengetatan aturan turunan dari POJK Nomor 77 Tahun 2016 pun dibuat sebagai tanggapan dari kasus penutupan hampir 200 fintech di China. Tujuannya agar fintech yang kelak memperoleh izin permanen adalah fintech yang benar-benar terpercaya dan kompeten.

“Jadi, saya lebih memilih hanya ada satu atau dua fintech lending yang benar-benar kuat, sehat, dan tahan banting daripada kita mempunyai 100 fintech yang membuat rakyat panik,” paparnya.

Untuk diketahui, saat ini baru satu fintech yang mengantongi izin permanen sebagai penyelenggara fintech di Indonesia. Sebanyak 62 penyelenggara fintech lainnya baru memperoleh status terdaftar di OJK. Mereka yang terdaftar ini harus segera mengantongi izin permanen maksimal setahun semenjak memperoleh status terdaftarnya.

Di tempat berbeda, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengungkapkan, makin sedikitnya fintech berizin berarti juga menyuburkan fintech-fintech ilegal bertebaran. Di mana fintech tak resmi ini sudah pasti lolos dari pengawasan OJK.

“Potential lost-nya kalau jumlah fintech kalau berizinnya sedikit pastinya nanti ada risiko yang ditanggung masyarakat. Kayak kasus Rupiah Plus kemarin. Nanti ke mana-mana. Kalau tidak berizin, OJK susah dong memberikan sanksi atau teguran yang sifatnya antisipatif,” tuturnya.

Peneliti Indef lainnya Andry Satrio Nugroho sebelumnya juga menuturkan, tanpa ekosistem yang baik, fintech yang pertumbuhannya tertahan, ujungnya justru membuat target inklusi keuangan sebesar 75% pada 2019 sulit digapai. Padahal menurutnya, fintech saat ini merupakan senjata utama Indonesia untuk bisa mencapai tingkat inklusi keuangan yang diharapkan.

“Kalau misalnya ada aturan yang bertrabrakan, pertama ini memengaruhi fintech. Kedua, fintech ini tidak bisa bekerja optimal untuk melakukan inklusi keuangan yang sedang digiatkan sekarang di Indonesia,” tuturnya. 

Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak di Bali Capai Rp 456,9 Miliar Lebih

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitriyani

Bagikan Artikel: