Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gempa Lombok Diminta Jadi Bencana Nasional

Gempa Lombok Diminta Jadi Bencana Nasional Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lombok dan sekitarnya kembali di guncang gempa hebat beruntun pada Minggu (19/8/2018) malam hingga Senin (20/8/2018) pagi. BMKG menyebutkan, gempa berkekuatan 7,0 SR dan 5 SR di Lombok NTB merupakan aktivitas baru, berbeda dengan gempa pada 5 Agustus 2018 lalu.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendesak Presiden Jokowi menetapkan Gempa beruntun di Lombok sebagai bencana nasional.

"Pak Jokowi harus merespons cepat gempa beruntun hebat di Lombok, agar segera dinaikkan situasinya menjadi bencana nasional," kata Mardani di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Sebelumnya gempa yang melanda Lombok pada Minggu (05/8/18) mengakibatkan lebih dari 460 orang meninggal dan lebih dari 350.000 orang mengungsi.

"Saya sudah minta status gempa Lombok dinaikkan ke level bencana nasional. Apalagi 19-20 Agustus kemarin kembali terjadi gempa hebat beruntun lagi. Saya harap jangan sampai pemerintah lambat menyatakan status bencana ini lagi," ujarnya

Ia mengingatkan, gempa hebat beruntun di Lombok sudah pantas ditetapkan sebagai bencana nasional mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 menyebutkan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.

Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Mardani pun mengajak seluruh elemen bersatu untuk membantu Lombok.

"Di tengah-tengah meriahnya Asian Games 2018 di Jakarta-Palembang, juga mari kita bersatu untuk mendukung lombok," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: