Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

12 Tahun Beroperasi, LPDB Catat Penyaluran Dana Bergulir Hingga Rp8,5 Triliun

12 Tahun Beroperasi, LPDB Catat Penyaluran Dana Bergulir Hingga Rp8,5 Triliun Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menginjak usia ke-12 tahun, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (LPDB-KUMKM) mengumumkan penyaluran dana bergulir yang mencapai Rp8,5 triliun sejak pertama digulirkan pada 2008.

Nilai penyaluran tersebut diakui Direktur Utama LPDB-KUMKM Bramansetyo masih sangat kecil. Namun ia mengaku, pihaknya terus mengupayakan pencapaian target penyaluran dana bergulir. Salah satunya dengan mengajak para direksi dan pegawai mengevaluasi kinerja masing-masing guna membangun LPDB-KUMKM menjadi lembaga yang lebih baik.

"Sebagai lembaga berbentuk badan layanan umum, tentu perlu melakukan evaluasi terus menerus agar pelayanan yang diberikan kepada mitra semakin baik," ujar Braman dalam perayaan hari ulang tahun LPDB-KUMKM ke-12, Senin (20/8/2018), di Jakarta.

Untuk itu, Braman berharap kekompakkan dan kebersamaan terus terjaga di lingkup pegawai LPDB-KUMKM.

"Harapan terbesar kita nantinya mampu menjadikan LPDB menjadi lembaga dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kuat. Sehingga dapat melaksanakan pelayanan masyarakat sebagai lembaga yang membantu  dan menjadi situs pembiayaan bagi UKM dan koperasi," harapnya.

Menurut Braman, penyaluran dana bergulir yang belum mencapai target selama masa jabatannya karena dampak traumatik yang disebabkan permasalahan di masa lalu. Hal ini dianggap sebagai penghambat proses pencapaian target penyaluran dana bergulir.

"Karena masih trauma itu tadi, maka teman-teman (pegawai LPDB) memperketat persyaratan. Mereka mensyaratkan dokumen, bahkan sampai 12 macam yang mungkin sulit dipenuhi koperasi atau UKM," ungkapnya.

Adapun persyaratan penyaluran pinjaman tersebut, antara lain fleksibilitas terhadap keharusan memiliki nomor induk koperasi (NIK), sertifikat kompetensi bagi manajer koperasi, dan penilaian kesehatan. Persyaratan tersebut diharapkan dapat menertibkan proses pengajuan dana bergulir.

Selain itu, Braman menegaskan, dalam melakukan percepatan dan memperluas jangkauan penyaluran dana bergulir, diperlukan kerja sama antara LPDB-KUMKM sebagai lembaga yang inklusif dengan berbagai lembaga pendukung, seperti Jamkrindo, Jamkrida, BLUD Dana Bergulir, Dinas Koperasi dan UKM daerah, dan lembaga lain.

"Ini diperlukan guna mewujudkan Tri Sukses LPDB-KUMKM, yaitu sukses penyaluran, sukses pemanfaatan, dan sukses pengembalian," tegas Braman. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: