Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

87% Kendaraan di Medan Kendaraan Roda Dua?

87% Kendaraan di Medan Kendaraan Roda Dua? Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Pertumbuhan kendaraan bermotor di Kota Medan mencapai sekitar 12,78% per tahun, dimana 87% diantaranya kenderaan roda dua. Untuk itu, Pemko Medan tengah berupaya mengalihkan penggunaan kenderaan pribadi dengan angkutan umum melalui pelaksanaan angkutan masssal berbasis jalan melalui rencana pelaksanaan angkutan umum Bus Rapit Transit (BRT) dan pembangunan Light Rail Transit  (LRT).  

Walikota Medan, Dzulmi Eldin, mengatakan, langkah ini dilakukan  sebagai salah satu upaya untuk mengurangi penggunaan kenderaan pribadi di Kota Medan.

"Tercatat setiap harinya sekitar 300 ribu kenderaan bermotor dari pinggiran Kota Medan yang masuk sehingga memperparah kemacetan. Itu sebabnya salah satu solusi mengatasinya, kita berupaya mengalihkan penggunaan kenderaan pribadi dengan angkutan umum,” katanya, Senin (20/8/2018).

Kemudian Ia menambahkan, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan juga bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan dan intansi terkait melakukan penertiban terhadap terminal liar yang berada di sejumlah titik di Kota Medan. Lalu rutin melakukan penindakan terhadap parkir liar di tepi  jalan yang ikut memicu terjadinya kemacetan.

“Di sisi lain  pemenuhan rambu-rambu lalu lintas juga menjadi perhatian kami dalam upaya mengurai kemacetan yang terjadi selama ini. Setiap tahun kita terus melakukan menambahan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas di Kota Medan. Penambahan ini tentunya mengacu kebutuhan rambu lalu lintas berdasarkan  kajian yang tepat dan memenuhi peraturan berlaku,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk realisasi penerimaan dari sektor retribusi parkir tepi jalan pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp19,7 miliar, maka lokasi parkir Kota Medan targetnya mencapai Rp41,6 miliar.

"Walau realisasi masih sangat jauh dari target yang direncanakan karena tidak terlepas dari pembangunan dan perbaikan ruas jalan yang dilakukan," ujarnya.

Tak pelak kondisi itu, berimbas beberapa lokasi parkir tepi jalan umum tidak dapat difungsikan sebagai lokasi parkir sehingga berdampak dengan realisasi penerimaan retribusi parkir tepi jalan. 

“Ke depan kami akan memaksimalkan penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum, dan melakukan pengawasan secara intensif. Dengan demikian petugas parkir dapat memaksimalkan penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: