Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Baru Serahkan Berkas Zumi Zola ke Tipikor, Kok Bisa?

KPK Baru Serahkan Berkas Zumi Zola ke Tipikor, Kok Bisa? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyerahkan berkas Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola pada Senin (20/8/2018).

Pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso, mengatakan hingga kini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta belum menunjuk majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Zumi Zola. Bahkan waktu untuk sidang juga belum ditetapkan.

"Belum ditunjuk majelisnya dan waktu sidangnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Diketahui, lembaga anti rasuah itu menetapkan Zumi sebagai tersangka gratifikasi yang diduga menerima sebanyak Rp49 miliar. Bahkan bukan cuma gratifikasi, KPK juga menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: