Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu DKI Gelar Sidang, Ketua DPD Gerindra Absen, ke Mana ya?

Bawaslu DKI Gelar Sidang, Ketua DPD Gerindra Absen, ke Mana ya? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta baru saja menggelar sidang ajudikasi terkait aturan mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri pada legislatif, yang diajukan Ketua DPD Gerindra DKI Muhammad Taufik. Namun dalam sidah itu M. Taufik hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Taufik, Yupen, mengatakan kliennya tidak mesti hadir dalam sidang ajudikasi itu. Namun hanya wajib hadir saat mediasi. Untuk sidang perdana, tambahnya diagendakan mendengar pokok penyampaian dari pihaknya sebagai pemohon.

"Dia (Taufik) tidak mesti hadir," katanya di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Ia menambahkan, kliennya mengajukan dua pokok poin keberatan. Pertama, soal berita acara verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bacaleg DPRD 2018-2024. Kedua, yang menjadi keberatan adalah penerapan pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 2018 yang di dalamnya tercantum satu norma baru tentang dilarangnya eks napi terpidana korupsi untuk dicalonkan.

"Pada berita acara tersebut sekalipun lengkap, berkas Taufik tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.

Diketahui, M Taufik berencana kembali maju di Pileg 2019, namun terganjal PKPU yang mengatur eks koruptor tidak boleh nyaleg. Sebab Taufik pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi. 

Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004 silam, saat dirinya menjabat Ketua KPUD DKI. Meski ada larangan tersebut, Taufik tetap mendaftar ke KPU dan hasilnya ditolak sehingga ia mengadu ke Bawaslu DKI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: