Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU: Menteri Masuk Tim Kampanye Tidak Masalah, Begini Penjelasannya

KPU: Menteri Masuk Tim Kampanye Tidak Masalah, Begini Penjelasannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada kabinet pemerintahan Jokowi, terdapat beberapa nama menteri yang masuk dalam susunan tim kampanye nasional Joko Widodo- Ma'ruf Amin. 

Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan pada undang-undang menentukan bahwa menteri boleh berkampanye, sehingga jika ada menteri masuk dalam daftar tim kampanye maka tidak menjadi masalah. Meski begitu, terdapat beberapa aturan bagi menteri untuk berkampanye. Salah satunya yakni aturan cuti pada saat akan bekampanye. 

"Hanya saja secara konkrit kalau ada menteri mau berkampanye itu berlaku ketentuan harus cuti. Kapan? pada saat dia kampanye," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/8/2018). 

Menurutnya, cuti hanya dapat dilakukan maksimal satu hari dalam satu pekan dihari kerja. Namun, bila kampanye dilakukan pada hari libur maka menteri tersebut tidak perlu cuti.

"Hari libur nasional, misalkan Sabtu dan Minggu ya itu tidak dianggap sebagai hari kerja. Maka menteri kalau mau berkampanye tidak diperlukan cuti," jelasnya. 

Diketahui, para sekjen parpol Koalisi Indonesia Kerja (KIK) kemarin mendatangi KPU untuk menyerahkan daftar nama Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pada struktur itu, terdapat beberapa nama menteri Kabinet Kerja yang bergabung, di antaranya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Selain itu, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: