Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pengobatan Atlet Downhill

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pengobatan Atlet Downhill Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Kecelakaan kerja merupakan risiko yang dapat menimpa siapa saja dan kapan saja, termasuk Atlet yang sedang berlaga di Asian Games. Untuk meminimalisir risiko tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh Atlet yang tergabung dalam Tim Indonesia selama pesta olahraga ini berlangsung. Seperti yang terjadi pada Atlet Downhill, Popo Ario yang mengalami kecelakaan saat bertanding di Subang, Jawa Barat. Sampai berita ini diturunkan, Ario masih dalam penanganan tim medis.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, mengatakan pihaknya akan menjamin seluruh biaya pengobatan sampai sembuh atas kecelakaan yang menimpa atlet tersebut. 

“Kami menjamin seluruh biaya pengobatan Ario akan kami  tanggung, berapapun biayanya sesuai dengan kebutuhan medis," katanya kepada wartawan usai menjenguk Ario di RS. Hasan Sadikin, Bandung, Selasa (21/8/2018)

Krihsna menjelaskan setiap atlet yang berjuang dalam Asian Games ini adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ia berharap tidak ada risiko apapun yang menimpa mereka sepanjang ajang ini digelar, namun jika hal yang tidak diinginkan sampai terjadi, maka pihaknya siap menjamin perlindungan mereka dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam perhelatan Asian Games, Tim Indonesia terdaftar dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Kecelakan Kerja adalah perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, meliputi perlindungan dari rumah menuju tempat kerja dan  sebaliknya, serta di tempat kerja, termasuk  perjalanan dinas. 

Perlindungan JKK ini berupa pelayanan pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya termasuk termasuk penggantian biaya transportasi dr lokasi kecelakaan ke Rumah Sakit. 

"Terdapat juga Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja, Santunan Cacat, Santunan Meninggal Dunia dengan nilai 48 kali gaji terlapor, juga terdapat manfaat Beasiswa senilai Rp12Juta bagi 1 anak pekerja," ungkapnya.

Adapun JKm merupakan perlindungan atas  risiko meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, dan beasiswa untuk 1 anak dengan manfaat maksimal sebesar Rp36 Juta.

Dia menambahkan dengan adanya perlindungan ini, seluruh atlet dapat berjuang lebih maksimal untuk memberikan yang terbaik kepada Indonesia. 

"Kami pastikan ke pihak rumah sakit bahwa seluruh biaya menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi yang ditunjuk INASGOC," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: