Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua DPD Gerindra DKI 'Ngotot Nyaleg', Begini Reaksi KPU DKI

Ketua DPD Gerindra DKI 'Ngotot Nyaleg', Begini Reaksi KPU DKI Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPD Gerinda DKI, Muhammad Taufik melakukan gugatan ke Bawaslu DKI setelah namanya dicoret oleh KPU DKI Jakarta karena tidak memenuhi syarat (TMS), yang diketahui merupakan eks napi korupsi.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin, mengatakan keputusan tidak meloloskan Taufik pada bakal calon legislatif, karena sudah sesuai dengan PKPU nomor 20 Tahun 2018. Olehnya itu, ia meminta agar Bawaslu menolak permohonan dari permohonan secara utuh dan menyatakan berita acara sudah sesuai.

"Kepada pimpinan majelis untuk menolak permohonan dari permohonan secara seluruhnya dan menyatakan berita acara yang sudah kami sampaikan telah sesuai," harapnya di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Ia menambahkan, soal keberatan M. Taufik terkait berita acara yang  dikeluarkan karena mencoret dari daftar calon sementara (DCS), dianggapnya sudah sesuai dengan prosedur PKPU tersebut. Begitu pula aturan sebelumnya yakni PKPU nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD. Bahkan sangat jelas pada PKPU nomor  20 itu yang mencantumkan larangan orang yang terlibat tiga kasus masuk dalam syarat dalam pencalegan. 

"Jadi ada tiga kasus yang dilarang masuk dalam DCS, yakni mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak," jelasnya.

Diketahui, M Taufik berencana kembali maju di Pileg 2019, namun terganjal PKPU yang mengatur eks koruptor tidak boleh nyaleg. Sebab Taufik pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi. 

Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004 silam, saat dirinya menjabat Ketua KPUD DKI. Meski ada larangan tersebut, Taufik tetap mendaftar ke KPU dan hasilnya ditolak sehingga ia mengadu ke Bawaslu DKI. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: