Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenapa Pemerintah Belum Tetapkan Gempa Lombok sebagai Bencana Nasional?

Kenapa Pemerintah Belum Tetapkan Gempa Lombok sebagai Bencana Nasional? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan instruksi presiden (inpres) terkait Gempa Lombok menunjukan bukti bahwa Pemerintahan Jokowi serius menanggani musibah tersebut.

"Dengan adanya inpres tadi secara legal formal, kementerian dan lembaga secara total membantu penanganannya dan dukungan dananya," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam Konferensi Pers, Selasa (21/8/2018)

Dengan adanya inpres itu, pemerintah pusat dari unsur kementerian dan lembaga akan membantu penuh untuk membantu pemerintah daerah bukan hanya dalam masa tanggap darurat bencana tapi juga sampai proses penanggulangan dan pemulihan pasca gempa di Lombok. Menurut dia, inpres itu akan disiapkan dan diterbitkan dalam waktu dekat.

BNPB memperkirakan dibutuhkan dana pemulihan sekitar Rp7 triliun. Oleh karena itu, Sutopo menuturkan Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab penuh di dalam pendanaan itu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: