Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat sebut Aher Tak Layak Jadi Cawagub Pengganti Sandiaga

Pengamat sebut Aher Tak Layak Jadi Cawagub Pengganti Sandiaga Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN), Mei Susanto berpendapat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa mengintervensi soal pengganti Sandiaga Uno yang mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI, termasuk jika nama Ahmad Heryawan (Aher) yang diusulkan.

"Kalaupun Kemendagri adalah pembina daerah-daerah, Kemendagri juga tidak memiliki kewenangan untuk menolak apalagi mengintervensi pencalonan Wakil Gubernur pengganti yang merupakan hak partai pengusung yang dijamin UU," kata Mei dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.

Dia menilai Kemendagri tidak berwenang melarang orang untuk mencalonkan diri karena Kemendagri sebagai lembaga yang diberi atribut hukum, idealnya lebih mengedepankan aspek hukum dalam persoalan pencalonan.

"Soal etika dalam urusan calon mencalonkan idealnya muncul dari pribadi calon atau muncul dari protes publik, bukan dari Kemendagri," jelasnya.

Mei menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 tentang UU Pilkada tidak berlaku bagi Aher. Sebab, ada frase gubernur dilarang jadi wakil gubernur untuk daerah yang sama. Sehingga jika Aher dicalonkan jadi wakil gubernur DKI tidak kena aturan tersebut.

"Sebab, Aher adalah Gubernur Jawa Barat dua periode. Berdasarkan bacaan saya pada UU Pilkada, (Aher) tidak ada masalah," tuturnya.

Mei menilai klausul Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU Pilkada sebenarnya masih menimbulkan persoalan khususnya mengenai tafsir. Namun, tafsir yang tak jadi perdebatan adalah seseorang dibatasi menjadi Kepala Daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota untuk dua kali masa jabatan yang sama pada daerah yang sama.

"Sayangnya, dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n itu tidak ada klausul pada daerah yang sama," katanya.

Akibat ketidakadaan klausul tersebut, tambah dia, maka seolah-olah setiap kepala daerah yang sudah dua periode tidak boleh mencalonkan diri kembali di daerah lainnya untuk jabatan yang setara. Misal, pernah jadi Gubernur dua periode di Jawa Barat kemudian otomatis tidak boleh mencalonkan diri di Jakarta atau daerah lainnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak memenuhi syarat kalau diajukan sebagai calon Wakil Gubernur DKI gantikan Sandi sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Pak Aher sudah dua kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o UU Nomor 10/2016," kata Bahtiar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: