Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Alasan Pemerintah Ogah Tetapkan Gempa Lombok Jadi Bencana Nasional

Ini Alasan Pemerintah Ogah Tetapkan Gempa Lombok Jadi Bencana Nasional Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih dapat bekerja mengatasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di Lombok, sehingga penetapan status bencana nasional tidak diperlukan.

"Bencana sebesar ini, walaupun tidak kita katakan sebagai bencana nasional, tetapi cara penanganannya sama dengan bencana nasional. Di Aceh dulu bencana nasional karena Pemerintah tidak sanggup, sekarang Insya Allah Pemerintah sanggup untuk mengatasi itu," kata Wapres di lokasi pengungsian Desa Kekait, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, Selasa (21/8/2018).

Dia menilai dampak kerusakan akibat gempa bumi itu masih dapat diatasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi NTB, bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Tidak perlu meminta bantuan dari luar, tidak perlu. Pemerintah masih ada, Gubernur, bupati masih jalan. Kalau bencana nasional itu gubernur dan bupati tidak bisa berbuat apa-apa. Oleh karena itu maka semua kita bantu. Jadi Gubernur dan bupati bekerja dibantu oleh Menteri PUPR, Mendikbud, Mensos dan BNPB," tambah JK.

Bencana alam gempa bumi yang terjadi di Lombok memang besar dengan magnitudo mencapai 7 skala Richter, hingga menyebabkan sedikitnya 506 orang meninggal dunia, 432.416 orang mengungsi dan 74.361 bangunan rusak. Namun, 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: