Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memang, Izin Kapal Ikan Asing Harus Distop!

Memang, Izin Kapal Ikan Asing Harus Distop! Kredit Foto: Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat perikanan, Moh Abdi Suhufan menegaskan pemberian izin untuk kapal ikan asing memang harus distop sehingga penenggelaman kapal ikan ilegal tetap harus diteruskan tetapi harus dipastikan benar-benar menimbulkan efek jera.

"Izin untuk kapal ikan asing memang harus disetop sama sekali," kata Abdi Suhufan di Jakarta, Rabu (22/8/18).

Abdi yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) itu menyatakan bahwa dengan menghentikan izin kapal ikan asing, maka kebijakan yang ada harus dapat mendorong industri perikanan domestik termasuk galangan kapal dalam negeri.

Menurut dia, aksi atau unjuk kekuatan atau "show of force" seperti penenggelaman kapal memang diperlukan tetapi diharapkan juga ada limitasi atau batasan waktu yang jelas untuk itu.

Jika menjadi agenda reguler, lanjutnya, maka dikhawatirkan justru tidak menimbulkan efek kejut bagi pelaku penangkapan ikan ilegal yang kerap beroperasi di kawasan perairan nasional.

Sebanyak 125 kapal ikan asing, yang menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia, ditenggelamkan secara serentak di 11 lokasi Tanah Air pada 19 Agustus 2018.

"Penenggelaman secara serentak di 11 lokasi atas 125 kapal yang terlibat IUU Fishing," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa.

Susi memaparkan dirinya memimpin secara langsung penenggelaman tersebut di Bitung, Sulawesi Utara, untuk sebanyak 15 kapal.

Selain 15 kapal di Bitung, juga ditenggelamkan di Natuna 40 kapal, Tarempat Anambas 23 kapal, Pontianak 18, Batam sembilan, Belawan tujuh, Cirebon enam, Aceh tiga, Tarakan dua, Ambon satu, dan Merauke satu kapal.

Menteri Susi menuturkan, penenggalaman kapal tersebut dilakukan setelah dikumpulkan dari berbagai kasus yang telah melalui putusan hukum tetap (inkracht) pengadilan.

"Total dalam pemerintahan ini dari tahun 2014 sudah sebanyak 488 kapal yang sudah kita tenggelamkan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Ia mengharapkan Satgas 115 dapat terus mengawasi wilayah-wilayah perairan yang masih banyak beroperasi kapal ikan asing yang menangkap ikan secara ilegal.

KKP terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait karena menyadari bahwa tidak mungkin untuk memberantas tindak pidana pencurian ikan secara sendirian.

Kerja sama antarlembaga yang tetap terjaga dengan baik dinilai merupakan kunci keberhasilan pemerintah Indonesia dalam mengelola sumber daya perikanan dan memberantas IUU Fishing.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: