Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenpupera Dorong Penyelesaian Kasus Konstruksi Lewat Dewan Sengketa

Kemenpupera Dorong Penyelesaian Kasus Konstruksi Lewat Dewan Sengketa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendorong semua penyelesaian sengketa konstruksi agar dapat dilakukan melalui jalur alternatif di luar persidangan, yakni melalui Dewan Sengketa Konstruksi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kemenpupera, Syarif Burhanuddin, mengatakan bahwa pada umumnya penyelesaian sengketa konstruksi berujung di arbitrase atau pengadilan yang seringkali menimbulkan ketidakpastian kepada salah satu pihak hingga tetap dilakukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Ia mengatakan penyelesaian sengketa melalui Dewan Sengketa akan memberikan berbagai manfaat seperti menghemat waktu, biaya, dan menjaga hubungan baik antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

"Kemenpupera saat ini mulai melakukan penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi menggunakan Dewan Sengketa (Dispute Board)," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (22/8/2018).

Syarif berharap pemahaman atas hal tersebut semakin meningkat sehingga mampu menjadikan Dewan Sengketa sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa yang sekaligus berfungsi sebagai upaya pencegahan.

Pada pasal 88 ayat 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diatur pilihan pertama penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi adalah melalui musyawarah untuk mufakat yang kemudian dilanjutkan pada tahap penyelesaian sengketa yang terdiri dari mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Dijelaskan Syarif, upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi dan konsiliasi dapat digantikan dengan Dewan Sengketa yang bertujuan untuk menyederhanakan proses agar mencapai hasil yang lebih cepat, murah, dan mengutamakan kesepakatan yang saling menguntungkan. Dewan Sengketa dibentuk dari banyaknya pekerjaan konstruksi yang secara fisik telah dilaksanakan, namun masih meninggalkan sengketa atau permasalahan legal dan administrasi.

"Musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan kunci agar terjadi hubungan baik antara penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi," tegasnya.

Syarif menjelaskan penerapan konsep Dewan Sengketa sudah mulai dilakukan misalnya pada paket Pembangunan TPA Sampah di Kota Jambi, Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Jombang; paket Toll Road Development of Cileunyi-Sumedang-Dawuan Phase III (Cisumdawu III); paket Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Patimban; paket Hydromechanical Works for Construction of Karian Multipurpose Dam Project; serta paket Emission Reduction in City Programme Solid Waste Management Municipality of Malang dan Sidoarjo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: