Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Zumi Zola Hari Ini Sidang Perdana

Zumi Zola Hari Ini Sidang Perdana Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, hari ini Kamis (23/8/2018) dikabarkan bakal menjalani sidang perdana pada kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sidang perdana itu akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto dan empat hakim anggota lainnya. Seperti diketahui, Zumi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Bahkan diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang pengesahan (ketok palu) kepada anggota DPRD Jambi. 

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Zumi menerima gratifikasi sebesar Rp49 miliar. Atas kasus tersebut digabungkan menjadi satu berkas dakwaan yang rencanan bakal dibacakan di persidangan hari ini. 

Penyidikan terhadap Zumi merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD. Tidak hanya Zumi, KPK juga telah menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan, anggota DPRD Jambi, Supriyono, Sekda Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III, Jami Saipudin sebagai tersangka. Bahkan telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jambi.

Zumi sendiri pernah bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Saat itu ia mengakui pernah meminta anggota DPRD Supriyono untuk mengawal APBD Provinsi Jambi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: