Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Harap Ketua PPP Hadir Pemeriksaan, Jika Tidak Ini yang Dilakukan KPK

KPK Harap Ketua PPP Hadir Pemeriksaan, Jika Tidak Ini yang Dilakukan KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang atas pemeriksaan Ketum PPP, M. Romahurmuziy (Rommy) pada kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu merupakan kali kedua dimana sebelumnya Rommy tidak hadir karena alasan tengah berada diluar daerah. Oleh karenanya diharapkan kehadiran Ketum PPP untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

"Kami harapkan yang bersangkutan bisa hadir dan dapat diperiksa sebagai saksi," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan itu KPK ingin mengonfirmasi sejumlah hal terkait dengan informasi yang didapat penyidik KPK setelah memeriksa Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono beberapa waktu lalu. Dimana saat menggeledah rumah Puji, penyidik lembaga anti rasuah itu menyita uang sekitar Rp1,4 miliar. 

"Salah satu hal yang nantinya akan dikonfirmasi penyidik KPK kepada Romi adalah uang miliaran rupiah yang disita," jelasnya.

Pada pemanggilan ulang tersebut, penyidik KPK tidak mengirimkan kembali surat terhadap yang bersangkutan. Sebab, saksi mengirimkan surat tidak bisa hadir pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Bila pada penjadwalan ulang pemeriksaan itu Romi kembali tidak hadir, maka penyidik KPK mengirimkan surat panggilan kedua.

Sebelumnya, Rommy dipanggil sebagai saksi pada Senin, (20/8/2018) lalu. Namun, mangkir dengan alasan sedang ada kegiatan di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan pihak swasta Ahmad Ghiast sebagai tersangka. 

Amin diduga menerima suap sebanyak Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: