Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JK: Mengapa Pemprotes Suara Azan Dipidana?

JK: Mengapa Pemprotes Suara Azan Dipidana? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meiliana, seorang wanita  yang mengeluhkan suara azan yang kencang dihukum selama 18 bulan bui. Atas kasus itu, Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) memandang jika ada yang memprotes terkait suara masjid tidak seharusnya dipidana. 

Jusuf Kalla mengatakan, wajar jika Meiliana meminta agar suara masjid jangan diperkeras. Karenanya ia meminta agar suara masjid tidak terlalu keras. Meski begitu, JK mengaku belum mengetahui secara pasti soal kasus tersebut.

"Apa yang diprotes ibu Meiliana saya tidak paham apakah pengajiannya atau azannya, tapi tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu ya tidak seharusnya dipidana, tapi itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa," terangnya di Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Ia menambahkan, perlu ada penjelasan yang sebenarnya terkait kasus Meiliana. Sebab sebelum azan dikumandangkan di masjid tersebut telah ada proses pengajian. Selain itu,dewan masjid juga telah berkali-kali menyerukan dan meminta kepada masjid-masjid agar membatasi waktu pengajian.

"Pengajian jangan lebih daripada 5 menit, dan azannya juga begitu, jadi semuanya (dengan azan) 8 sampai 10 menit lah," katanya, 

Jarak antara masjid di beberapa wilayah di Indonesia, lanjutnya, hanya sekitar 500 meter. Sehingga tidak perlu terlalu lama, apalai seseorang berjalan kaki tidak lebih dari 5 menit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: