Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa KPK Disebut Ambisius Atas Dakwaan Zumi Zola

Jaksa KPK Disebut Ambisius Atas Dakwaan Zumi Zola Kredit Foto: Antara/Puspa P
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan dakwaan menerima gratifikasi sekaligus memberikan suap ke anggota DPRD Provinsi Jambi. Bahkan terancam hukuman penjara 20 tahun.

Pengacara Zumi, Handika Honggowongso, mengatakan dakwaan tersebut dinilainya terlalu ambisius. Meski begitu, dirinya masih menunggu persidangan berikutnya untuk membuktikan isi dakwaan itu. Sebab sebagai pengacara, ia membela Zumi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dakwaan tadi tuh ambisius banget. Tapi kita berharap nanti akan terverifikasi di persidangan," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Sementara itu, Zumi mengaku menghormati proses hukum yang menjeratnya. Namun dirinya berharap proses persidangan berjalan lancar hingga ketok palu vonis nantinya.

"Pada intinya saya ikuti dan hormati proses hukum yang berlaku," katanya.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Zumi Zola Zulkifli bersama-sama Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Februari 2016 sampai dengan bulan November 2017 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Nilai total gratifikasi yang diterimanya kurang lebih Rp44 miliar dalam jabatannya sebagai Gubernur Jambi. Selain itu, Zumi juga disebut menerima 1 unit Toyota Alphard.

Zumi juga didakwa menyetor duit gratifikasi ke DPRD Jambi dengan total Rp16,490 miliar. Hal itu dimaksudkan untuk memuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018. 

Jaksa menyebut Zumi diancam dengan pidana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: