Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penguatan ISPO Harus Sentuh Produk Turunan CPO

Penguatan ISPO Harus Sentuh Produk Turunan CPO Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Belitung -

Upaya pemerintah dalam penguatan standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) melalui penetapan Perpres disambut baik Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) lantaran dinilai bakal menjadi katalis positif bagi industri. Namun demikian, beleid tersebut harus menyentuh produk turunan CPO, mengingat ekspor Indonesia selama ini sekitar 20-25% merupakan produk turunan, seperti minyak goreng, margarin, oleokimia, dan sebagainya.

Wakil Ketua Umum lll Bidang Perdagangan dan Keberlanjutan Gapki, Togar Sitanggang menyayangkan dalam draft beleid tersebut nampak penguatan ISPO yang dilakukan pemerintah masih berkutat pada CPO saja dan belum mengarah ke produk hilirnya. 

"Kalau kita bayangkan kripik pisang, itu minyak goreng yang dipakai kita enggak tahu itu ISPO atau enggak karena enggak ada sertifikasi yang turun ke minyak goreng. Padahal kalau kita mau ISPO diterima di luar negeri semestinya ini juga termasuk. Karena yang kita ekspor senilai US$23  miliar itu kan CPO dan produk turunannya," kata dia di sela Lokakarya Wartawan Ekonomi dan Pertanian Gapki di Belitung, Kamis (23/8/2018).

Selain belum mengatur produk turunan CPO, penguatan sertifikasi ISPO belum menyentuh masalah petani swadaya dan petani plasma yang membutuhkan waktu pendampingan lebih lama sekitar 1-2 tahun.

Satu lagi, penguatan sertifikasi ISPO belum menyentuh persoalan kawasan hutan. Aturan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14 Tahun 2004 mengecualikan sawit dalam penggunaan kawasan hutan. Kalau saja sawit bisa masuk hutan, masalah sertifikasi ISPO bisa cepat selesai. 

Menurut Togar, belum diakuinya ISPO secara penuh oleh dunia international lantaran ada kepentingan agar Indonesia tidak menjadi negara super power. Bayangkan, dengan kapasitas produksi sekitar 40-50 juta ton pertahun, betapa banyaknya renewable energi masa depan untuk kebutuhan mobil diesel, substitusi impor crude oil, dan sebagainya. Apalagi dibanding vegetable oil lain seperti soybean yang hanya bisa ditanam 3 bulan dalam setahun, sawit bisa ditanam sepanjang musim hingga 25-30 tahun.

Sekadar informasi, wacana penguatan sertifikasi ISPO mulai muncul sejak 2017 lalu. Selama ini stadarisasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/ Permentan/OT.140//3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yosi Winosa
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: