Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Sawit Masih Terkendala Tata Ruang

Industri Sawit Masih Terkendala Tata Ruang Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Belitung -

Perubahan status lahan dalam perencanaan tata ruang kerap menjadi tantangan yang dihadapi pelaku usaha industri sawit. Pasalnya berdasarkan Permen ATR Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Pemetapan HGU pasal 15 dimungkinkan perubahan status Hak Guna Usaha (HGU).

Eddy Martono, Ketua bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan, pasal tersebut mengkhawatirkan lantaran status HGU kebun sawit bisa berubah secara tiba-tiba, misalnya menjadi cagar alam. Padahal pengusaha butuh kepastian usaha.

"Ayat 1 dan 2 pasal tersebut menyatakan dalam hal terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah, terhadap HGU dilakukan penyesuaian hak dan/atau peralihan hak paling lama 3 tahun, dilakukan dengan pelepasan hak oleh pemegang hak untuk dimohonkan kembali atau dialihkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," kata dia di sela Lokakarya Wartawan Ekonomi dan Pertanian di Belitung, Kamis (23/8).

Jika perubahan status HGU lantaran proyek strategis nasional seperti jalan tol, pengusaha mendukung program prioritas tersebut. Namun yang terjadi, perubahan status seringkali berupa pengalihan fungsi lahan ke fungsi lain-lain, seperti hutan cagar alam atau hutan produktif. 

Ditambahkan, masih ada ketidakjelasan terkait tumpang tindih lahan yang tidak pernah diselesaikan secara tuntas, selama ini menjadi faktor penghalang bagi pertumbuhan iklim investasi Indonesia. Akibatnya, industri sawit banyak disibukkan dengan persoalan tumpang tindih yang pokok persoalannya ada pada beberapa kementerian.

Eddy menyarankan, dalam revisi (deregulasi) nanti, sebaiknya penetapan kawasan hutan dipertegas dengan menjadi hutan primer, sekunder, dan hutan produksi, sehingga tidak menimbulkan banyak konflik seperti yang saat ini terjadi.

"Faktanya, banyak kawasan hutan yang justru "menabrak" HGU karena penetapan aturannya diberlakukan belakangan," kata Edi.

Wakil Ketua Umum Gapki Togar Sitanggang menambahkan, permasalahan tata ruang kerap masuk dalam kampanye hitam tersebut, isu bergulir yang dituduhkan untuk menghambat perkembangan industri sawit Indonesia antara lain menyangkut perluasan lahan yang meningkat signifikan sehingga mengakibatkan deforestasiu. 

Tuduhan tersebut, kata Togar, sebenarnya tidak benar karena perkembangan luas areal perkebunan kelapa sawit di dunia dalam beberapa tahun hanya tumbuh 13,39%. Sementara kedelai tumbuh 85,45% dan bunga matahari 18,05%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yosi Winosa
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: