Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Panggil Dirjen PAS, Tanya Lapas Sukamiskin?

KPK Panggil Dirjen PAS, Tanya Lapas Sukamiskin? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung.

"Sri Puguh Budi Utami dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Selain Sri Puguh, KPK juga memanggil supir Dirjen Pemasyarakatan bernama Mul.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Juli 2018 terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein; stafnya Hendry Saputra; narapidana yang divonis 2 tahun 8 bulan dalam kasus korupsi kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Fahmi Darmawansyah dan narapidana kasus pidana umum sekaligus tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.

KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan stafnya Hendry Saputra sebagai tersangka penerima suap berupa uang dan 2 mobil yaitu 1 Mitsubishi Triton Exceed dan 1 Mitsubishi Pajero Sport Dakkkar sedangkan tersangka pemberi suap adalah Fahmi Darmawansyah dan narapidana pendamping Fahmi yaitu Andri Rahmat.

Dalam OTT itu, KPK juga menyegel dua sel narapidana yaitu adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

KPK menyita 2 mobil yaitu 1 unit Mitsubishi Triton Exceed hitam dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar hitam serta uang Rp279,92 juta dan US$1.410, catatan penerimaan uang serta dokumen pembelian dan pengiriman mobil dari tangan Wahid, Hendry, Fahmi dan Andri. Mitsubishi Triton tersebut diduga dipesan oleh Fahmi dan diberikan kepada Wahid.

Saat tim KPK masuk ke sel Fahmi, ia diketahui menikmati sejumlah fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan mesin pemanas air, kulkas, dan kasur pegas. Wahid juga diduga menawarkan sel dengan berbagai fasilitas itu senilai Rp200-500 juta.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan istri Fahmi, Inneke Koesherawati, namun Inneke masih berstatus saksi dalam perkara ini. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: