Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirjen PAS Kemenkumham Dipanggil KPK, Kasus Apa Nih?

Dirjen PAS Kemenkumham Dipanggil KPK, Kasus Apa Nih? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk menuntaskan adanya dugaan suap jual-beli fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Sri Puguh bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

"Saksi Sri Puguh Budi Utami diperiksa untuk tersangka FD," katanya di Jakarta, Jumat (24/8).

Tidak hanya Dirjen PAS, penyidik KPK juga memanggil sopirnya, Mul yang juga bakal dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Fahmi Darmawansyah. Namun belum diketahui pasti apa yang bakal dikorek penyidik lembaga antirasuah itu.

Diketahui, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, di antaranya mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra, dan Andri Rahmat.

Saat menjabat, Wahid diduga menerima suap dari Fahmi terkait jual-beli fasilitas sel dan izin sakit di Lapas Sukamiskin. Suap yang diberikan Fahmi itu berupa uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri. 

Atas kasus tersebut, KPK menyita uang sebanyak Rp279 juta dan 1.410 dolar Amerika, dan dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: