Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi Sekuritas dan Bursa AS Akan Tinjau Kembali Soal ETF Bitcoin

Komisi Sekuritas dan Bursa AS Akan Tinjau Kembali Soal ETF Bitcoin Kredit Foto: Reuters/Kim Kyung-Hoon/File Photo
Warta Ekonomi, Washington -

Komisi Sekuritas dan Bursa AS menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau kembali keputusan oleh stafnya yang telah memblokir sembilan dana berbasis bursa bitcoin untuk secara sah terjun ke pasar.

Staf di SEC (The U.S. Securities and Exchange Commission) pada Rabu (22/8/2018) menolak aplikasi untuk dana baru dari tiga perusahaan, dengan menunjukkan mereka belum yakin bahwa produk tersebut tidak akan terkena aksi penipuan atau manipulasi.

Tetapi empat komisaris SEC akan meninjau keputusan tersebut, menurut surat yang diposting SEC di situs webnya.

Staf SEC telah mendelegasikan otoritas untuk membuat keputusan tentang aplikasi tersebut, yang berarti komisaris dan ketua SEC memiliki kekuatan untuk meninjau keputusan jika mereka menginginkannya, sebagaimana dikutip dari Reuters, Jumat (24/8/2018).

Para komisaris sebelumnya telah memilih 3-1 untuk menolak aplikasi ETF (exchange-traded funds) bitcoin lainnya, dengan komisaris dari Partai Republika Hester Peirce berselisih dengan komisaris lainnya atas dasar sebuah inovasi yang seharusnya didukung dan tidak dihambat.

Mata uang virtual dapat digunakan untuk memindahkan uang ke seluruh dunia dengan cepat dan dengan anonimitas relatif, tanpa memerlukan otoritas pusat, seperti bank atau pemerintah. Dana yang memegang mata uang dapat menarik lebih banyak investor dan mendorong harganya lebih tinggi.

Bitcoin BTC = BTSP diperdagangkan hampir 2 persen pada $6.480 pada pertukaran Bitstamp berbasis di Luksemburg pada Kamis (23/8/2081) setelah SEC menerbitkan surat penijauannya kembali.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: