Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai September, BI Kenakan Denda Bagi yang Bawa UKA Rp1 Miliar

Mulai September, BI Kenakan Denda Bagi yang Bawa UKA Rp1 Miliar Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Manado -

Bank Indonesia (BI) mulai 3 September 2018 menerapkan sanksi denda bagi setiap orang ataupun korporasi yang membawa Uang Kertas Asing (UKA) setara minimal Rp1 miliar ke luar atau dalam wilayah pabean Indonesia tanpa izin dan persetujuan BI. Aturan itu tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam/ke Luar Wilayah Pabean Indonesia.

Adapun besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang/ korporasi yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.

Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh BI, sebesar 10% dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.

"Ini kita lakukan sekarang mungkin teman-teman akan lihat nanti di bandara-bandara ada videotron aturan ini dan ini berlaku sejak 3 september 2018," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa BI, Hariyadi Ramelan, di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (24/8/2018).

Selain itu, sosialisasi juga akan dilakukan di pelabuhan-pelabuhan dan bandara di 18 titik yang ramai adanya lalu lintas devisa. Sementara dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dia mengatakan, aturan ini bertujuan agar aktivitas pembawaan UKA lintas pabean dapat dimonitor dengan baik sehingga diharapkan keseimbangan permintaan dan ketersediaan valas dapat terjaga di domestik. Dengan monitoring yang baik oleh BI, pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam mengendalikan nilai tukar.

"Terakhir, Kita juga menginginkan seluruh transaksi di NKRI menggunakan nontunai," ucapnya.

Untuk diketahui, kebijakan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan UKA di atas ambang batas izin Pembawaan UKA tetap dapat memenuhi kebutuhan valuta asing, secara non-tunai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: