Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Janji US$1,5 Juta, Idrus Marham Jadi Tahanan KPK

Gara-Gara Janji US$1,5 Juta, Idrus Marham Jadi Tahanan KPK Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka perkara dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 karena menerima janji 1,5 juta dolar AS dari pengusaha.

"IM (Idrus Marham) diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS (Eni Maulani Saragih) sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo) bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat malam.

KPK dalam konferensi pers yang sama mengumumkan penetapan Idrus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2 x 300 mega watt di provinsi Riau.

"Dalam proses penyidikan KPK ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yanga cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan satu orang tersangka yaitu IM (Idrus Marham) ini adalah (mantan) menteri sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar periode November-Desember 2017," tambah Basaria.

Idrus diduga bersama-sama dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS) yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK) pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Dalam penyidikan perkara sejak 14 Juli 2018 hingga hingga hari ini, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi antara lain para pejabat PT Pembangkit Jawa Bali Investasi antara lain President Director, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional, Direktur Pengembangan dan Niaga, Corporate Secretary.

Selanjutnya KPK juga sudah memeriksa pegawai dan pejabat PT PLN antara lain Direktur Pengadaan strategis 2 PT PLN, pegawai PT PLN Batubara, Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, karyawan swasta

"Sebagai pemenuhan salah satu hak tersangka maka KPK telah mengirimkan pemberitahuan pada tersangka IM (Idrus Marham) pada Kamis, 23 Agustus 2018," ungkap Basaria.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: