Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementan Imbau Peternak Perhatikan Revisi Permentan 26/2017

Kementan Imbau Peternak Perhatikan Revisi Permentan 26/2017 Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
Warta Ekonomi, Bandung -

Kementerian Pertanian mengimbau kepada peternak agar menyambut baik dan tidak galau terkait revisi Permentan No 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri.

"Sekarang permasalahannya petani (peternak), jangan sampai galau akibat adanya perubahan (revisi) Permentan ini," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita, usai menjadi pembicara pada sosialiasi Revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2017 di Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (24/8/2018).

Kementerian Pertanian, kata Ketut, juga meminta pelaku usaha menggandeng peternak sapi membangun persusuan nasional.

"Saya meminta kepada IPS (Industri Pengolahan Susu) dan importir untuk bermitra dengan peternak sapi perah agar hasil susunya berkualitas," ujarnya.

Dia mengatakan selama satu minggu ini akan berkeliling dari Jawa Timur ke Jawa Tengah dan selanjutnya ke Jawa Barat untuk membahas nasib persusuan nasional, terutama keberlangsungan usaha peternak sapi perah ke depan.

"Di sini saya ingin mengomunikasikan dengan IPS, importir, koperasi dan peternak bahwa meskipun keberadaan Permentan 26 direvisi, namun bukan berarti kita harus larut di dalamnya," katanya. Pihaknya menegaskan bahwa perubahan peraturan tersebut karena adanya kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia.

"Perubahan ini adalah wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, sehingga kita harus mensinergikan semua peraturan dengan aturan di WTO, terutama terkait dengan ekspor-impor," kata dia.

Menurut dia, adanya Permentan Nomor 33 Tahun 2018 bukan berarti kemitraan hilang, karena dalam peraturan di dunia ini tidak ada yang melarang pelaku usaha dan peternak untuk melakukan kemitraan (partnership).

Dia menuturkan bahwa Pulau Jawa merupakan sentra persusuan nasional, namun setelah berkeliling di beberapa wilayah ternyata permasalahan di peternak sapi perah saat ini adalah kualitas susu, penanganan ternak, perkandangan, jumlah bakteri yang ada dan kualitas pakan yang masih kurang.

Saat ini pihaknya terus mengimbau agar para pelaku usaha (IPS dan importir) dapat memanfaatkan susu segar dari dalam negeri dan peternak juga harus siap meningkatkan produksi dan kualitas, sehingga harus berimbang, ujarnya.

"Hidup harus saling menolong, tolonglah peternak yang saat ini sedang menjerit, bermitralah dengan peternak. Jangan berpikir untuk impor dan impor, namun sapi perah di dalam negeri tidak berkembang," lanjut dia.

Ia mengingatkan agar pelaku usaha bisa menggunakan hasil dari peternak lokal dan membuat kemitraan dengan peternak/Gabungan Kelompok Ternak/Koperasi.

Menurutnya, sepanjang IPS, importir, koperasi dan peternak satu visi membangun sapi perah maka semua akan tersenyum. Sementara itu, Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Jawa Barat Dedi Setiadi mengatakan, peternak sangat mengapresiasi lahirnya Permentan Nomor 26/2017.

Beberapa perwakilan importir bahan baku susu menyampaikan bahwa implementasi Permentan 26 telah membawa dampak atau efek domino positif, terutama peningkatan konsumsi susu segar di dalam negeri melalui kegiatan promosi gerakan minum susu ke anak-anak sekolah. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: