Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Beri Lampu Hijau Malaysia untuk Jual Kapal Equanimity

Pengadilan Beri Lampu Hijau Malaysia untuk Jual Kapal Equanimity Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Pengadilan Malaysia pada Jumat (24/8/2018) mengizinkan pemerintah menjual kapal mewah senilai 250 juta dolar AS, yang diduga dibeli dengan menggunakan uang curian dari dana terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Kapal Equanimity berbendera Kepulauan Cayman itu diserahkan kepada Malaysia oleh pihak berwenang di Indonesia pada awal bulan ini setelah disita di Bali.

Kapal berukuran 91 meter itu diduga dibeli pemodal Malaysia Low Taek Jho, atau Jho Low, dengan dana yang dialihkan dari 1MDB, demikian gugatan hukum Departemen Kehakiman Amerika Serikat sebagai bagian dari penyelidikan atas pencurian tersebut, yang melacak miliaran dolar curian dari dana itu.

Polisi Malaysia mengajukan dakwaan pidana terhadap Low pada Jumat walaupun keberadaannya belum diketahui.

Low dipandang dekat dengan mantan Perdana Menteri Najib Razak, yang bulan lalu didakwa melakukan pencucian uang dan menyalahgunakan kekuasaan dalam kaitan dengan dana-dana yang dialihkan dari bekas unit dari 1MDB.

Pengadilan itu di Kuala Lumpur memberi izin kepada pemerintah untuk menjual kapal mewah tersebut setelah proses pemeriksaan selama satu setengah jam, tanpa kehadiran wakil-wakil dari pemilik kapal itu.

"Ini tak mempengaruhi perkara itu, jika mereka tertarik, mereka sebaiknya datang ke pengadilan," kata Ong Chee Kwan, salah seorang pengacara yang mewakili pemerintah Malaysia dan 1MDB.

"Kami tak didekati oleh siapapun, tidak ada pengacara telah hadir di pengadilan," katanya. Sebelum pemeriksaan di pengadilan, Equanimity (Cayman) Ltd, yang mengaku memiliki kapal itu, dalam pernyataan mengatakan tidak menerima "pemberitahuan sah" dari aplikasi untuk penjualan atau pemeriksaan di pengadilan. (HYS/ANt)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: