Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saat Menteri 'Tersengat' Proyek PLTU: Fakta-Fakta Idrus Jadi Tersangka

Saat Menteri 'Tersengat' Proyek PLTU: Fakta-Fakta Idrus Jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Idrus Marham akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menaikan status Idrus menjadi tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi Wakil Ketua Komisi VII DPR yang juga kader Golkar Eny Maulani Saragih dalam kasus suap PLTU Riau-1. Akibat kasus ini, Idrus pun pada Jumat pagi sudah menyatakan mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial yang baru dijabatnya selama 7 bulan.

- OTT di Ultah Anak Idrus

Kasus bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eny Saragih pada 13 Juli 2018. Saat itu Eny ditangkap ketika menghadiri acara ulang tahun putri Idrus Marham di Rumah Dinas Kementerian Sosial, Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Dalam OTT ini, penyidik KPK menyita barang bukti sebesar Rp500 juta.

- Kasus PLTU Riau-1 dan Uang Rp4,8 Miliar 

KPK kemudian mengurai kasus suap tersebut, Eny diduga menerima Rp500 juta dari pengusaha bernama Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Uang itu merupakan pemberian yang keempat dengan nilai total suap yang mencapai Rp4,8 miliar. KPK pun menetapkan Kotjo sebagai tersangka pemberi suap.

- Idrus Dijanjikan 1,5 Juta Dollar

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Kotjo. Adapun peran Idrus adalah mendorong terlaksananya kontrak kerja sama serta mendorong terjadinya pemberian suap atas proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"IM (Idrus Marham) diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS (Eni Maulani Saragih) sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo) bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat malam (24/8/2018).

Selain itu, Idrus diduga mengetahui dan mendorong agar Eny mau menerima suap dari Kotjo, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

- Memanfaatkan Pengaruh Jabatan Plt Ketum

Basaria mengatakan jika Idrus juga diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai Sekjen dan Plt Ketua Umum Partai Golkar dalam memuluskan proyek ini. Untuk diketahui, setelah Novanto resmi ditahan KPK dalam kasus korupsi e-KTP, posisi Ketum kemudian dimandatkan kepada Idrus selaku Sekjen.

Atas arahan Idrus, Eny selaku wakil ketua komisi yang membidangi energi di DPR itu kemudian mempengaruhi manajemen PLN agar menggunakan Blackgold Natural Resources supaya bisa ikut sebagai anggota konsorium dalam proyek PLTU Riau-1.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: