Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fariz RM Beli Sabu-Sabu 2 Kali Seminggu

Fariz RM Beli Sabu-Sabu 2 Kali Seminggu Kredit Foto: Antara/Aprilio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyanyi Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dalam satu minggu melaksanakan dua kali transaksi pembelian sabu-sabu. 

"Tersangka FRM (Fariz RM) saat ini hampir 2 tahun mengonsumsi narkoba. Seminggu dua kali lakukan transaksi," kata Argo di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).

Ia menambahkan, rumah pribadi Fariz RM di kawasan Tangerang Selatan, salah satu studio musik di Jakarta, serta pusat perbelanjaan Gandaria City merupakan lokasi yang kerap menjadi tempat pertemuan pelantun lagu "Sakura" itu dengan pengedar narkoba bernama Anton Hamidi.

"Harga sabu-sabunya sampai lebih dari satu juta rupiah," ungkap Argo.

Ia kemudian menjelaskan, penangkapan Fariz RM di rumahnya, Jumat (24/8) pukul 09.45 WIB, berawal dari pengakuan pengedar narkoba bernama Anton Hamidi yang sebelumnya telah diamankan polisi di kawasan Koja, Jakarta Utara.

"AH itu bilang kepada polisi, dia punya pelanggan di Tangerang Selatan. Dari informasi itu polisi kembangkan dan diketahui pembelinya adalah FRM yang merupakan public figure," jelas Argo.

Polisi menemukan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu dan alat pengisap saat mengamankan pemusik yang lagu-lagunya sempat hits di awal 1980-an tersebut.

Fariz RM terancam dikenai Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pelantun tembang "Barcelona" itu, saat ini merupakan yang ketiga kalinya setelah 2007 dan 2015.

Pada dua kasus sebelumnya, Faris RM diringkus polisi atas kepemilikan heroin, sabu-sabu, dan ganja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel:

Berita Terkait