Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DKP Minta Semua KUB Nelayan Bentuk Koperasi

DKP Minta Semua KUB Nelayan Bentuk Koperasi Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Mukomuko -

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, memprogramkan semua kelompok usaha bersama (KUB) nelayan setempat yang telah memiliki badan hukum berupa akta notaris membentuk koperasi pada tahun 2019.

"KUB nelayan setempat yang sudah memiliki badan hukum di daerah ini pada tahun 2019 sudah membentuk koperasi," kata Kabid Perikanan Tangkap DKP Mukomuko, Nasyyardi di Mukomuko, Minggu (26/8/2018).

Ia menambahkan dengan membentuk koperasi agar mereka bisa menerima bantuan sarana perikanan tangkap dari pemerintah pusat.

Karena pada tahun depan, pemerintah pusat memberikan bantuan sarana perikanan tangkap kepada koperasi.

Untuk itu, sebutnya KUB nelayan setempat harus membentuk koperasi sebagai persyaratan mendapatkan bantuan sarana perikanan tangkap dari pemerintah pusat.

Ia menyebutkan, sebanyak 105 KUB nelayan di daerah itu, tetapi baru sebanyak enam koperasi nelayan di daerah itu.

Dari sebanyak ratusan KUB nelayan tersebut, masih banyak KUB nelayan setempat yang belum memiliki badan hukum.

Untuk itu, ia menyarankan sebaiknya KUB nelayan setempat yang belum memiliki badan hukum di daerah itu agar membuat dokumen badan hukum agar kelompok ini bisa membentuk koperasi nelayan.

KUB nelayan setempat tahun ini difasilitasi untuk mendapatkan bantuan pembuatan dokumen badan hukum berupa akta notaris untuk KUB nelayan dari pemerintah provinsi setempat.

Namun, baru sebanyak 22 KUB nelayan setempat yang mengusulkan bantuan pembuatan dokumen badan hukum berupa akta notaris kepada pemerintah provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.

Instansinya telah mengusulkan sebanyak 22 KUB nelayan setempat sebagai penerima bantuan pembuatan dokumen badan hukum gratis. Bagi KUB nelayan yang belum mengusulkan menunggu periode berikutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: