Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inpres Lombok, 19 Kementerian/Lembaga Dilibatkan, Berikut Daftarnya

Inpres Lombok, 19 Kementerian/Lembaga Dilibatkan, Berikut Daftarnya Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebanyak 19 kementerian dan lembaga diberikan tugas khusus oleh Presiden Joko Widodo sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018.

Tenaga Ahli Bidang Kebencanaan di Kantor Staf Presiden, Roy Abimanyu, mengatakan pemerintah telah memobilisasi sejumlah bentuk bantuan, mulai dari koordinasi pengelolaan posko satgas tanggap darurat tingkat provinsi dan kabupaten hingga bantuan logistik.

"Saat ini terdapat sekitar enam ribu personel baik dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI-Polri dari berbagai struktur militer dan kepolisan. Serta sekitar tiga ribu relawan dari 240 organisasi yang telah terkoordinasi di posko provinsi," jelasnya di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Menurutnya, rehabilitasi berupaya memulihkan berbagai sektor mulai dari lingkungan bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pemulihan sosial, ekonomi dan budaya, keamanan dan ketertiban, fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Sedangkan rekonstruksi berfokus pada pembangunan kembali prasarana dan sarana, sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang tahan bencana.

Dalam Inpres tersebut 19 menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah mengemban tugas percepatan pemulihan NTB pascagempa. Masing-masing mendapat tugas sesuai bidang masing-masing. 

Adapun menteri yang terlibat di antaranya Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman, Menteri PUPR, Mendagri, Menteri Agama dan Mendikbud. Selain itu juga Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri ESDM, Menkominfo, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menkop dan UKM, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Sedangkan pimpinan lembaga dan kepala daerah yang mendapat instruksi adalah Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: