Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Pengeras Suara di Masjid, Dinilai Diskriminatif

Aturan Pengeras Suara di Masjid, Dinilai Diskriminatif Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aturan pengeras suara di masjid yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dinilai diskriminatif, karena hanya mengatur rumah ibadah tertentu saja. 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan Kementerian Agama seharusnya mengatur penggunaan pengeras suara tempat ibadah semua agama bukan hanya satu rumah ibadah saja. Sebab dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat.

"Regulasi yang dimaksud tidak boleh diskriminatif,  harus mengatur dan melindungi semua umat beragama," ujarnya di Jakarta, Senin (27/8/2018). 

Ia menambahkan, perlu ada peraturan yang dapat menjamin terbangunnya kehidupan yang damai, rukun dan harmonis antarelemen masyarakat. Sehingga pemerintah harus membuat regulasi yang dapat diterima oleh semua pihak. Bahkan dalam instruksi Instruksi Dirjen Bimas Kemenag tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid juga cenderung lemah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Tidak ada perintah atau delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait instruksi Dirjen Bimas tersebut," jelasnya. 

Menurutnya, Instruksi Dirjen Bimas Islam juga sudah tidak relevan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Sehingga Kemenag harus membuat peraturan perundangan yang lebih komprehensif.

"Sehingga tidak timbul gesekan dan konflik di tengah-tengah masyarakat," imbuhnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: