Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNI Himpun Rp1,9 Triliun dari Belasan Bank untuk Pembiayaan Sindikasi Jalan Tol Pemalang-Batang

BNI Himpun Rp1,9 Triliun dari Belasan Bank untuk Pembiayaan Sindikasi Jalan Tol Pemalang-Batang Kredit Foto: PT Bank Negara Indonesia (BNI)
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menghimpun dana tambahan sebesar Rp1,9 Triliun secara sindikasi dari 14 bank konvensional serta bank syariah.

Pemberian tambahan kredit sindikasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kredit Tambahan di Jakarta, Senin (27 Agustus 2018) antara Direktur Utama PT Pemalang Batang Toll Road (PBTT) Supriyono, Direktur Teknik PT Pemalang Batang Toll Road (PBTT) Arman D Panjaitan, Pemimpin Divisi BUMN & Institusi Pemerintah (BIN) BNI A.A.G Agung Dharmawan, Pemimpin Unit Sindikasi BNI Betty N Alwi, dan segenap pimpinan bank peserta sindikasi.

Corporate Secretary, BNI Kiryanto, menuturkan proyek jalan tol tersebut secara keseluruhan dibiayai oleh 19 Bank Konvensional dan 6 Bank/Anak Perusahaan Syariah.

“Fasilitas ini sebenarnya adalah upaya BNI untuk menggalang perbankan nasional tidak saja bank umum tetapi juga perbankan syariah dan bank-bank daerah yang potensi pembiayaannya untuk infrastruktur patut diperhitungkan" jelas Kiryanto di Jakarta, Senin (27/08/2018).

Dengan berpartisipasi dan memimpin kredit sindikasi ini, BNI mendukung penuh program pemerintah yang salah satu memprioritaskan pembangunan infrastruktur.

"Prinsip pembiayaan ini juga mempedulikan sosial dan lingkungan seperti ini untuk memitigasi risiko sosial dan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat sekitar sekaligus memotivasi untuk semua pihak untuk menjalankan pembangunan yang keberlanjutan,” ujar Kiryanto.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: