Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Masih Ada Peluang Turunkan MKBD PED

OJK: Masih Ada Peluang Turunkan MKBD PED Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jika hingga saat ini masih mengkaji besaran Modal Disetor dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Perusahaan Efek Daerah (PED).

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi menuturkan jika besaran MKBD dan PED tersebut masih bisa diturunkan, khususnya PED kelompok ketiga.

"Soal teknis masih dibicarakan. Untuk Modal PED masih bisa diturunkan," ucapnya di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Sekadar informasi, dalam rancangan peraturan OJK tentang Perizinan PED itu, terdapat tiga kelompok PED. Pertama, PED dengan modal disetor minimal Rp7,5 miliar dan MKBD minimal Rp5 miliar atau 6,25% dari total kewajiban.

PED kelompok ini hanya dapat melayani transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, serta melakukan pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain.

Bagi kelompok kedua, wajib memiliki modal disetor minimal Rp15 miliar dan MKBD paling sedikit Rp10 miliar. PED kelompok ini dapat melayani transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, melakukan pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, dan kegiatan pembiayaan transaksi efek, tapi sumber dananya bukan berasal dari utang.

Sedangkan PED kelompok ketiga, wajib memiliki modal disetor Rp30 miliar dan MKBD minimal Rp25 miliar. Bagi kelompok ini, diizinkan melakukan seperti kelompok pertama dan kedua. Tapi memilki keleluasaan melakukan kegiatan lain, seperti perusahaan efek yang melakukan penjamin emisi efek dan perantara efek.

Hanya saja dalam melakukan kegiatannya, PED harus menggandeng anggota bursa (AB) dan anggota kliring. Sedangkan efek yang dimaksud adalah efek yang diterbitkan melalui penawaran umum.

OJK mempersilakan AB hanya dapat bekerja sama dengan satu atau lebih PED.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: