Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hotman Paris Tegaskan APT Bukan Pemilik BFI Finance

Hotman Paris Tegaskan APT Bukan Pemilik BFI Finance Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) mempertanyakan langkah PT Aryaputra Teguharta (APT) yang menggugat Kementerian Hukum dan HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 120/G/2018/PTUN.JKT terkait perubahan anggaran dasar atau peralihan saham BFI Finance pada 2001.

Kuasa Hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk Hotman Paris Hutapea menyatakan jika APT tidak memiliki hak mengajukan gugatan tersebut, lantaran bukan pemilik saham BFI Finance. Pasalnya, sudah tujuh kali pengadilan negeri dalam putusannya menyatakan, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 240 Tahun 2006 tidak dapat dilaksanakan (non-executable) atau tidak bisa dieksekusi. 

"Tujuan eksekusi itu untuk mengembalikan kepemilikan dia, tapi ternyata pengadilan menyatakan tidak bisa dieksekusi. Berarti dia belum jadi pemilik," ucapnya di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Jika APT bukan pemilik saham, lanjut Hotman, sesuai pasal 53 UU PTUN, maka APT tidak atau belum punya kepentingan untuk mengajukan gugatan tata usaha negara.

"Kalau misalnya ada cacat atau pelanggaran dalam surat-surat Kemenkumham, yang berhak itu hanya pemilik. Dan siapa bilang dia pemilik? Sedangkan PTUN tidak berwenang menentukan siapa pemilik, itu masuk perdata," terangnya.

Menurut Hotman, APT berusaha mengklaim memiliki saham BFI, lantaran nilai saham BFI Finance saat ini mencapai triliunan rupiah di bursa saham.

"Siapa yang tidak akan berusaha berjuang mendapatkan harta sebegini bagus dan sangat sehat. Coba dulu waktu krismon (krisis moneter), di mana dia ketika waktu itu masih jadi pemilik saham, mau enggak nanggung utang-utang BFI?" tanya Hotman.

Seperti diketahui, sengketa antara APT dan BFI Finance bermula ketika APT dan Ongko Grup selaku pemegang saham BFI Finance menyerahkan lebih dari 210 juta saham milik BFI Finance sebagai jaminan atas utang 29 anak perusahaan Ongko Group pada Juni 1999.

Lantaran Ongko Grup tidak dapat melunasi utang bernilai lebih dari US$100 juta itu hingga jatuh tempo kepada BFI Finance, maka BFI Finance mengeksekusi saham-saham yang dijaminkan tersebut. Hal itu disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan pada 2000. Di mana APT dan Ongko Grup sebagai pemegang saham menyetujui pengalihan gadai saham tersebut sebagai bagian dari penyelesaian utang anak-anak perusahaan Ongko Group kepada BFI Finance.

Setelah pengalihan saham APT dan OM, BFI Finance membebaskan utang grup Ongko dan memberikan surat pernyataan pelunasan utang, meskipun saat itu harga saham yang dijaminkan lebih rendah dari nilai utang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: