Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Peringatkan PNS yang Menerima Tiket Asian Games, Gratifikasi ya?

KPK Peringatkan PNS yang Menerima Tiket Asian Games, Gratifikasi ya? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima tiket pertandingan Asian Games 2018 dari penyelenggara INASGOC wajib melaporkan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, terkecuali undangan bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan.

"Sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, gratifikasi itut wajib dilaporkan," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Para pejabat negara, tambah Febri, harus bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya. Karenanya, ia mengimbau agar melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan dilakukan.

"Kami imbau agar para pejabat segera melaporkan ke direktorat gratifikasi KPK jika telah menerima tiket tersebut," tegasnya.

Ia mengatakan, KPK banyak mendapat informasi bawah para penyelenggara negara menerima dan bahkan meminta tiket menonton pertandingan pesta olahraga kepada INASGOC. Padahal, sikap itu tidak dibenarkan oleh aturan yang berlaku.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: