Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Facebook Blokir Akun Panglima Militer Myanmar

Facebook Blokir Akun Panglima Militer Myanmar Kredit Foto: Reuters/Lynn Bo Bo/Pool/File Photo
Warta Ekonomi, Yangon -

Facebook (FB.O) menyatakan pada Senin (27/8/2018) bahwa mereka memblokir beberapa pejabat militer Myanmar dari situs web media sosial dan akun Instagram untuk mencegah penyebaran "kebencian dan informasi yang salah" setelah meninjau konten tersebut.

Ini adalah pertama kalinya Facebook memblokir akun pemimpin militer atau politik suatu negara, menurut juru bicara Facebook Ruchika Budhraja. Dia mengatakan larangan itu tidak dapat diajukan banding.

Facebook juga mengatakan bahwa mereka menghapus puluhan akun karena terlibat dalam kampanye yang "menggunakan laman berita dan opini yang tampaknya independen untuk secara terselubung mendorong pesan-pesan militer Myanmar."

Tindakan Facebook itu terjadi beberapa jam setelah penyelidik PBB mengatakan militer Myanmar melakukan aksi pembunuhan massal dan pemerkosaan terhadap pengungsi Rohingya dengan "niat genosida." Laporan mereka mengatakan panglima perang pasukan bersenjata Myanmar dan lima jenderal harus dituntut karena mendalangi yang paling mengerikan. kejahatan di bawah hukum.

Budhraja Facebook mengatakan temuan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta laporan media dan kelompok advokasi seperti Amnesty International dan Human Rights Watch menginformasikan keputusan perusahaan. Facebook menolak untuk membuat eksekutif tersedia untuk mengomentari larangan.

Tindakan Facebook tersebut berarti sebuah aksi pemadaman penting dari saluran komunikasi publik utama militer Myanmar, dengan halaman yang telah diikuti oleh jutaan orang yang tidak lagi tersedia bagi publik, sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (28/8/2018).

Juru bicara pemerintah Zaw Htay tidak bisa dimintai komentar. Dia dikutip oleh media lokal mengatakan Myanmar telah meminta Facebook untuk rincian lebih lanjut tentang alasan pemblokiran tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: